Lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi tonggak penting bagi transparansi informasi di Indonesia. Undang-undang ini memberikan jaminan hukum bagi setiap orang untuk mengakses informasi, sekaligus mewajibkan Badan Publik menyajikannya secara cepat, tepat waktu, murah, profesional, dan sederhana. Mendukung amanat tersebut, UIN Palopo telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sejak tahun 2016.
Profil Fakultas
Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah terus berakselerasi dalam mengembangkan kualitas pendidikan tinggi dan saat ini mengelola 4 Program Studi yaitu Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Bimbingan dan Konseling Islam, Komunikasi dan Penyiaran Islam, serta Sosiologi Agama.
Selengkapnya
Jam Operasional Layanan Fakultas
| Hari | Jam | Istirahat |
| Senin – Kamis | 07.30 – 16.00 WITA | 12.00 – 13.00 WITA |
| Jum’at | 07.30 – 16.30 WITA | 11.30 – 13.00 WITA |
Klasifikasi Informasi Fakultas
- Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
- Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta
- Informasi yang Tersedia Setiap Saat
- Layanan dan Laporan Online
Alamat PPID FUAD UIN Palopo
Jalan Bitti, Kampus 3 UIN Palopo, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, 91914
Informasi Serta Berkala
Pasal 14 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala harus diperbarui serta disampaikan secara rutin kepada masyarakat, paling sedikit setiap enam bulan sekali.
| Informasi Umum | Link |
| Berita | Klik disini |
| Pengumuman | Klik disini |
Informasi Serta Merta
Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No 1 tahun 2021 pasal 19.
Informasi Setiap Saat
Informasi Tersedia Setiap Saat adalah Informasi Publik yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia apabila ada permohonan terhadap informasi Publik tersebut, hal tersebut di atur dalam Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 pasal 21.
| Jenis Informasi/ Layanan | Tautan |
| Form Uji Plagiasi Tugas Akhir | Klik disini |
| Form Daftar Seminar Proposal | Klik disini |
| Form Ajuan Cuti | Klik disini |
| Form Ajuan Izin Meneliti | Klik disini |
| Form Surat Keterangan Berkelakuan Baik | Klik disini |
| Form Daftar Seminar Hasil Penelitian | Klik disini |
| Form Daftar Ujian Munaqasyah | Klik disini |
